Profil Bagian Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggari Timur Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupten Manggarai
Timur. Kemudian terbitnya Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 27 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah. Struktur Organisasi dan Tupoksi Bagian Organisasi berada di
dalam Peraturan Bupati ini.
Tugas pokok dan fungsi pada Bagian Organisasi adalah melakukan koordinasi perumusan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi. Kedudukan Bagian Organisasi adalah sebagai unsur staf Pemerintahan Daerah.
Pegawai yang ada pada Bagian Organisasi berjumlah 11 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Bagian Organisasi, 3 orang pejabat fungsional Analis Kebijakan, 5 orang staf pelaksana, 1 orang sopir dan 1 orang cleaning service.