Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Profil Bagian Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggari Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupten Manggarai Timur. Kemudian terbitnya Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Struktur Organisasi dan Tupoksi Bagian Organisasi berada di dalam Peraturan Bupati ini.

Tugas pokok dan fungsi pada Bagian Organisasi adalah melakukan koordinasi perumusan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi. Kedudukan Bagian Organisasi adalah sebagai unsur staf Pemerintahan Daerah.

Pegawai yang ada pada Bagian Organisasi berjumlah 11 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Bagian Organisasi, 3 orang pejabat fungsional Analis Kebijakan, 5 orang staf pelaksana, 1 orang sopir dan 1 orang cleaning service.